Somasi PPMI DK Yogya terhadap panitia OSPEK UNY

Nomor : 10/ PPMI DK Yogyakarta/B/VIII/2009
Lampiran : -
Hal : Surat Somasi

Kepada Yth
Panitia OSPEK FBS 2009,
Universitas Negeri Yogyakarta
Di Tempat

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan ditariknya Buletin EXPEDISI Edisi khusus OSPEK 2009, LPM EKSPRESI UNY oleh panitia OSPEK FBS, UNY, dalam dua hari pelaksanaan OSPEK, maka kami akan memaparkan kronologis pelanggaran kerja jurnalistik tersebut. Pada hari Rabu, 19 Agutus 2009 pukul 17.30 WIB, LPM EKSPRESI yang akan melakukan distribusi Buletin EXPEDISI Edisi OSPEK 2009 kepada mahasiswa baru (maba) Fakultas Bahasa dan Seni oleh panitia OSPEK FBS diharuskan untuk meminta stempel terlebih dahulu sebelum di distribusikan kepada maba. Buletin EXPEDISI yang sudah di stempel kemudian diminta oleh panitia untuk dibagikan ke mahasiswa baru melalui panitia, padahal saat itu sudah diluar jam OSPEK karena OSPEK sudah dibubarkan pada pukul 17.00 WIB. Panitia OSPEK FBS, yakni saudara David Heri P., salah satu anggota Steering Commite OSPEK FBS menjelaskan bahwa ada aturan yang sudah disetujui oleh Pembantu Dekan III FBS, Herwin Yogo Wicaksono, M.Pd mengenai perijinan terhadap segala bentuk media sebelum sampai ke tangan mahasiswa baru.
Kejadian yang kedua kalinya terulang yaitu pada tanggal 20 Agustus 2009 pukul 17.00 WIB, Buletin EXPEDISI Edisi OSPEK 2009 kembali harus melewati ijin panitia OSPEK FBS terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke mahasiswa baru. Ketika ingin meminta perizinan tersebut, panitia OSPEK FBS justru saling melempar tanggung jawab. Peraturan yang tadinya hanya berupa perizinan saja tiba-tiba berubah dengan syarat panitia OSPEK FBS harus membaca isi Buletin EXPEDISI terlebih dahulu sebelum sampai ke tangan mahasiswa baru dan mereka juga yang harus membagikannya. LPM EKSPRESI kemudian meminta bukti hitam diatas putih (print out) peraturan yang sudah disetujui oleh Pembantu Dekan III FBS tersebut, akan tetapi ketika diminta, panitia berdalih bahwa peraturan tersebut masih dalam bentuk soft file. Akhirnya LPM EKSPRESI memberikan waktu sampai pukul 21.00 WIB kepada panitia OSPEK FBS untuk memberikan bukti peraturan perijinan media agar dapat dibagikan pada maba FBS tersebut dalam bentuk hard copy.
Hingga pukul 23.00 tanggal 20 Agustus 2009, tidak ada konfirmasi lanjutan dari saudara Koordinator SC OSPEK FBS Budi Wahyono., Koordinator Sie. Acara Ismi Handayati, maupun anggota Steering Commite FBS David Heri Prambudi, yang mengakibatkan permasalahan menjadi mengambang. Padahal janji menunjukkan bukti otentik adanya aturan atau surat keputusan resmi fakultas yang mengatur peredaran media sebelum sampai pada maba di FBS, muncul dari mereka. Pada akhirnya, pukul 09.15 tanggal 21 Agustus 2009, atau sehari setelah kejadian terakhir barulah panitia OSPEK memberikan aturan resmi tertulis yang bernomor 41/PAN-OSPEK/FBS/UNY/VII/2

009, Tentang Prosedur Media dalam OSPEK FBS UNY 2009.
Adapun merujuk pada UU Pers nomor 40 tahun 1999, surat keputusan yang dikeluarkan oleh panitia OSPEK tersebut tidak memiliki relevansi dan kekuatan untuk menghambat persebaran media informasi apapun, sesuai pasal 4 ayat 2 UU Pers no.40, dimana setiap bentuk pelarangan informasi, seperti yang telah dilakukan oleh panitia OSPEK FBS, merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal tersebut. Pun, beberapa kejanggalan ditemukan oleh LPM EKSPRESI atas surat peraturan resmi tersebut.
Pertama, dalam prosedur penyebaran media dalam aturan OSPEK FBS nomor 2 ayat b, dijelaskan bahwa, “…media akan dikaji oleh Tim pengkaji.” Ukuran yang jelas dan proporsional bagaimana konten suatu media layak di mata tim pengkaji dari panitia OSPEK FBS, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh surat keputusan tersebut, dan akhirnya mengarah pada ukuran subyektif panitia OSPEK FBS sendiri dalam menentukan mana media yang layak ataupun tidak. Dan tidak ada dalam UU Pers manapun yang memberikan kuasa bagi institusi seperti panitia OSPEK untuk dapat melakukan intervensi terhadap pemberitaan sebuah lembaga pers yang independen.
Kedua, seperti yang telah dijelaskan mengenai UU Pers diatas, peraturan nomor 3 dalam surat peraturan resmi tersebut memberikan kuasa pada panitia OSPEK FBS secara sepihak menarik peredaran media yang tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut, aturan tersebut jelas melanggar UU Pers no.40 tahun 1999.
Ketiga, aturan nomor 4 dalam surat keputusan itu menjelaskan, “Menyebarkan media ketika pemberangkatan dan kepulangan maba, terikat dengan peraturan ini.” Jelas tersurat bahwa peraturan tersebut mengikat pada saat maba berangkat hingga maba pulang, yang berarti aturan OSPEK mengikat hingga diluar acara OSPEK. Aturan tersebut jelas mengandung sesat logika, karena mengandaikan aturan OSPEK mengikat maba hingga ranah privat, yaitu waktu – waktu diluar mereka mengikuti kegiatan OSPEK. Berarti panitia OSPEK FBS menganggap mereka berhak dan berkuasa penuh atas maba dari saat mereka bangun tidur, hingga mereka kembali ke kos ataupun tempat tinggalnya masing – masing. Dan jelas itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak ada dalil maupun legitimasi hukum manapun di negara ini yang memberikan hak bagi panitia OSPEK FBS untuk merampas hak mahasiswa baru FBS dalam mendapatkan informasi apapun, dimanapun dan kapanpun.
Keempat, terdapat kejanggalan sistem penulisan nomor surat keputusan yang bertentangan dengan peraturan yang sudah ditentukan oleh rektorat Universitas Negeri Yogyakarta. Yaitu, dalam nomor surat 41/PAN-OSPEK/FBS/UNY/VII/2009, merujuk pada aturan penulisan surat resmi dari rektorat UNY, seharusnya angka romawi menandakan bulan disahkannya surat keputusan tersebut. Namun surat keputusan tersebut ditandatangani tanggal 15 Agustus 2009, yang berbeda dengan nomor bulan VII yang berarti seharusnya surat tersebut sudah disahkan sejak bulan Juli lalu. Kejanggalan tersebut sangat perlu dijelaskan agar tidak timbul asumsi akan pemalsuan dokumen yang dapat berimplikasi pada delik pidana KUHP dalam koridor penipuan publik.
Dari beberapa penjelasan diatas, panitia kami anggap telah menghalangi proses pendistribusian Buletin EXPEDISI, dan juga menghalangi proses pemberitahuan informasi mengenai OSPEK dan berita lainnya mengenai kampus UNY. Panitia juga tidak berhak melakukan sensor sepihak atas isi buletin sebelum distribusikan ke mahasiswa baru. Adapun berikut rincian utama pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999, serta KUHP Pasal 263 yang dilakukan oleh panitia OSPEK FBS UNY.
1. Panitia OSPEK FBS UNY menghambat pendistribusian Buletin EXPEDISI yang sama halnya dengan pelarangan penyiaran. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS pasal 4 ayat 2 “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran.”

2. Panitia telah melanggar hak-hak pembaca, seperti tercantum dalam aturan nomor 4 dalam aturan OSPEK tersebut, yang dalam konteks ini adalah mahasiswa selaku warga kampus UNY yang memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian, berita, dan info tentang UNY. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS pasal 4 ayat 1 “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Dan juga pasal 4 ayat 3 “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.”

3. Panitia bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Indikasi pemalsuan surat keputusan panitia OSPEK 41/PAN-OSPEK/FBS/UNY/VII/2009 yang tidak sesuai dengan aturan penulisan surat resmi sesuai dengan aturan dari rektorat UNY, merupakan sebuah indikasi pelanggaran KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat. Delik pidana untuk melaporkan panitia OSPEK FBS dapat ditempuh dengan landasan pasal tersebut.
Maka dari itu LPM EKSPRESI mengadukan masalah tersebut pada divisi Advokasi PPMI DK Yogyakarta selaku organisasi dimana LPM EKSPRESI menjadi anggota dari organisasi yang mewadahi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Yogyakarta dan Indonesia. LPM EKSPRESI menuntut kepada Panitia OSPEK FBS, UNY sebagai berikut:
1. Permintaan maaf baik lisan maupun tertulis kepada LPM EKSPRESI dari panitia OSPEK FBS UNY, serta dimuat dalam Buletin EXPEDISI edisi reguler juga di portal berita online kami ekspresionline.com.
2. Ganti rugi uang percetakan sebesar Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah),. Karena hambatan yang menyebabkan kegagalan mendistribusikan produk.
3. Memberikan hak pendistribusian kembali kepada Buletin EXPEDISI Edisi OSPEK untuk disebarkan kepada mahasiswa baru FBS khususnya dan UNY pada umumnya.
4. Memberikan pula permintaan maaf kepada seluruh produk Lembaga Pers Mahasiswa se-Indonesia melalui Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, karena telah menciderai kebebasan informasi bagi publik.

Apabila dalam tempo 6 jam setelah diterimanya surat somasi ini tuntutan dari LPM EKSPRESI tidak dipenuhi, maka kami akan melayangkan surat somasi kedua dan memperkarakan kasus ini melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Demikian surat somasi ini kami berikan berdasarkan pengaduan dari LPM EKSPRESI kepada Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Yogyakarta. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 21 Agustus 2009

Pengurus PPMI
Dewan Kota Yogyakarta Divisi Advokasi PPMI
Dewan Kota Yogyakarta

Ikhwan Sapta Nugraha Achmad Fikri Faqih Haq
SekJend PPMI
Dewan Kota Yogyakarta Koordinator Divisi Advokasi PPMI
Dewan Kota Yogyakarta

Tembusan :
- Pembantu Rektor III UNY
- Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta (AJI Yogyakarta)
- Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogyakarta)
- SekJend PPMI Nasional

sumber FB. genjas_1954@yahoo.com
Explore posts in the same categories: Kiriman

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.